PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012
Sekitar Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI)
SOFTSKILL
Dosen Bp. Sri Waluyo
Nama : Binsar Wilman Tua
Npm : 31110417 Kelas : 2 DB 23
KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur saya ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat
& karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Serta tak lupa
saya ucapkan terima kasih banyak atas dukungan dari keluarga serta bimbingan
dari dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Bp. Sri Waluyo.
Makalah ini disusun guna melengkapi tugas Pendidikan Kewarganegaraan dan
menambah wawasan dalam kewarganegaraan.
Dengan kerja keras dan dukungan
berbagai pihak dalam penyusunan makalah saya telah berusaha untuk dapat
memberikan serta mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin dan sesuai dengan
harapan, walaupun didalam pembuatannya saya menghadapi berbagai kesulitan karna
keterbatasan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang saya miliki.
Saya mengucapkan terima kasih
yang sebesar-besarnya khususnya kepada Bapak Sri Waluyo selaku dosen pembimbing
Pendidikan Kewarganegaraan. Saya menyadari bahwa dalam penulisan dan pembuatan
penulisan ilmiah ini, masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu saran
& kritik yang membangun sangat saya butuhkan untuk dapat menyempurnakannya
di masa yang akan datang. Semoga apa yang disajikan dalam makalah ini dapat
bermanfaat bagi penulis dan teman-teman maupun pihak lain yang berkepentingan.
Bekasi, 01 April 2012
Hormat
Saya,
Penulis
Binsar
Wilman Tua
COPERJUDUL………………………………………………..1
KATA PENGANTAR...……………………………………….2
DAFTAR
ISI...…………………………………………………3
BAB
I…...………………………………………………………4
Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
Tujuan Negara
FUNGSI NEGARA
Teori – teori tentang
tujuan Negara…………………………..5
Teori Kekuasaan
Negara…………………………………….5-6
Teori Perdamaian
dunia………………………………………..7
Teori Jaminan ata hak
dan kebebasan…………...…………...7
Teori Welfare State
(Negara kesejahteraan)………..………..7
Tujuan negara menurut
paham sosialis……...………………..8
Tujuan Negara menurut
paham kapitalis……………...……...8
Beberapa teori dan
pendapat tentang fungsi Negara………...8
Tujuan Negara
kesatuan republik Indonesia dalam pembukaan UUD
1945……………………………………………………………………..9
BAB II
Pancasila di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).…9 Pembahasan Pancasila Dalam UU………………………..10-15 Tujuan pembuatan makalah…………………………………..16 Analisa permasalahan…………………………………....…….17
BAB
IV
Penutup……………………………………………...………….17 Kesimpulan……………………………………………...……...17 Saran……………………………………………..……………..17 Referensi………………………………..………………………18
Bab I
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan
(nasionalisme)
oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Keberadaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi
tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan
kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru
yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan Negara
Setiap negara di dunia mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai
dengan Undang–Undang Dasarnya. Tujuan masing–masing negara sangat dipengaruhi
oleh tata nilai sosial, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta
pengaruh politik dari penguasa negara.
Secara umum, tujuan negara antara lain :
-
Memperluas kekuasaan
semata
-
Menyelenggarakan
ketertiban umum
-
Mencapai
kesejahteraan umum
-
Penyusunan negara dan
pengendalian alat perlengkapan negara.
-
Pengatur kehidupan
rakyatnya.
-
Pengarah segala
aktivitas–aktivitas negara.
Fungsi Negara
Setiap negara pasti menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak, antara lain:
1. Melaksanakan penertiban (Law and order)
: untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam
masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara
dapat dikatakan sebagai stabilisator.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3. Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk
menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya
serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu
negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
4. Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui
lembaga peradilan.
Keseluruhan fungsi
negara tersebut di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan bersama. Fungsi negara dapat juga
diartikan sebagai tugas organisasi negara.
Secara umum tugas negara meliputi :
1. Tugas Essensial
adalah mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat,
meliputi : (a). Tugas internal negara yaitu memelihara ketertiban,
ketentraman, keamanan, perdamaian dalam negara serta melindungi hak setiap
orang; dan (b). Tugas eksternal yaitu mempertahankan
kemerdekaan/kedaulatan negara.
2. Tugas Fakultatif
adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.
Teori – teori tentang tujuan negara :
1. Teori Kekuasaan Negara.
a). Shang Yang.
Menurt Shang Yang (
Lord Shang ) dalam bukunya “ A classic of the Chinnese of Law”, yang menjadi
tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan yang sebesar–besarnya bagi negara
dan tujuan itu dapat dicapai dengan cara menyiapkan militer yang kuat,
berdisiplin dan siap sedia menghadapi segala kemungkinan. Di dalam negara
terdapat dua subjek yang selalu berhadapan dan bertentangan yaitu Pemerintah
dan Rakyat, apabila yang satu kuat yang lainnya lemah. Dan sebaiknya
Pemrintahlah yang lebih kuat dari rakyat agar tidak terjadi kekacauan dan
anarkhis, oleh sebab itu Pemerintah harus berusaha lebih kuat dari rakyat. Agar
negara menjadi kuat maka rakyat harus dilemahkan dengan cara diperbodoh dan
dimiskinkan. Negara akan mengalami keruntuhan dan raja tidak dapat menggerakkan
rakyat untuk berjuang apabila di dalam negara terdapat sepuluh hal yang jahat
(ten evils) seperti : Adat, Musik, Nyanyian, Riwayat, Kebaikan, Kesusilaan,
Kejujuran, Sofisme, Hormat pada orang tua, dan Kewajiban persaudaraan. Oleh
sebab itu kebudayaan rakyat harus dikorbankan demi kepentingan negara.
b). Niccolo Machiavelli.
Dalam bukunya yang
berjudul “Il Princepe”, Machiavelli menyatakan bahwa negara adalah organisasi
kekuasaan saja dan pemerintah sebagai teknik memupuk dan menggunakan kekuasaan.
Tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan belaka dan kekuasaan itu hanyalah
alat belaka untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa yang merupakan
tujuan negara yang sebenarnya. Untuk mewujudkan tujuan yang mulia itu,
Pemerintah (raja) dalam berindak harus tampil cerdik seperti kancil, ganas,
keras, berani seperti singa dan tidak perlu mengindahkan etika, moral,
kesusilaan maupun agama dan bila perlu bersikap licik.
Apabila kita
bandingkan tujuan negara menurut pendapat Machiavelli dengan Shang Yang terdapat
persamaan dan perbedaannnya.
Persamaannya :
1.
Dilatarbelakangi
keadaan yang sama yaitu negara dilanda kekacauan.
2.
Tujuan negara adalah
untuk menghimpun kekuasaan.
3.
Berorientasi untuk
kepentingan negara.
2Perbedaannya :
2. Teori Perdamaian dunia
Menurut Dante
Alleghiere dalam bukunya “Die Monarchia” menyatakan bahwa tujuan negara adalah menciptakan
perdamaian dunia dengan jalan menciptakan :
1.
Undang–Undang yang
seragam bagi seluruh manusia.
2.
Imperium dunia (semua
negara harus melebur menjadi satu negara) di bawah kekuasaan seorang Raja
(Monarch), sebab selama di dunia masih ada berbagai negara merdeka maka
perdamaian dan ketentraman tidak akan terwujud.
3. Teori Jaminan ata hak dan kebebasan
a). Immanuel Kant :
Dalam teori negara
hukum yang diajarkan, Kant menyatakn bahwa tujuan negara menjamin dan
melindungi hak dan kebebasan warga negaranya dengan jalan memelihara ketertiban
hukum dan diadakan pemisahan kekuasaan yang meliputi kekuasaan pembuat,
pelaksana dan pengawas hukum (potestas legislatora, rectoria et judicaria).
b). Hugo Krabbe :
Tujuan negara adalah
menyelenggarakan ketertiban hukum berdasar dan berpedoman pada hukum agar hak
rakyat dapat dijamin sepenuhnya.
4. Teori Welfare State (Negara kesejahteraan)
Tujuan negara adalah
bukan sekedar memelihara ketertiban hukum saja tetapi juga secara aktif
mengupayakan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg
dan Utrecht.
5. Tujuan negara menurut paham sosialis
Memberikan
kebahagiaan yang sebesar–besarnya dan merata bagi setiap orang. Kebahagian akan
terwujud jika setiap manusia mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang layak
untuk kehidupannya dan dijaminnya hak–hak mereka yang semuanya harus diatur
dalam undang–undang. Keadilan sosial dapat tercapai dengan jalan mengembangkan
perekonomian kekeluargaan dibawah pimpinan negara. Tokoh penganjurnya adalah
Karl Marx, Louis Blanc
6. Tujuan negara menurut paham Kapitalis
Tujuan negara adalah
mewujudkan kesejahteraan/kebahagiaan semua orang dengan cara setiap orang
diberi kebebasan berkompetisi dalam usaha mencapai kesejahteraan dan
kebahagiaannya secara perseorangan. Dengan demikian kesejahteraan /kebahagiaan
akan terwujud dengan kemerdekaan dan kebebasan individu. Penganut teori ini
adalah Adam Smith, Jeremy Bentham dan Herbert Spencer.
7. Teori Facisme
Tujuan negara adalah
imperium dunia yaitu mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga
atau kekuatan bersama.
Beberapa teori dan pendapat tentang fungsi negara :
1. Individualisme/ Liberalisme : menjaga keamanan dan
ketertiban agar hak dan kebebasan individu terjamin.
2. Negara hukum murni : menjaga dan menciptakan keamanan
dan ketertiban.
3. Welfare state : tidak hanya menciptakan ketertiban
saja tetapi secara aktif mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
4. Komunisme : mebagai alat penindas/pemaksa dari kelas
ekonomi yang kuat terhadap kelas lainnya yang lebih lemah.
5. Anarkhisme : mewujudkan masyarakat yang bebas tanpa
organisasi paksaan. Kaum anarkhis tidak memerlukan negara dan pemerintah,
sehingga fungsi negara dan pemerintah dilaksanakan oleh kelompok yang dibentuk
secara sukarela tanpa alat paksaan, polisi, hukum serta pengadilan.
6. Charles E Merriam : ada 5 yaitu keamanan ekstern,
ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum dan kebebasan.
7. John Locke : (a). fungsi legeslatif (membuat
undang-undang); (b). fungsi eksekuitf (melaksanakan undang-undang); dan (c).
fungsi federatif (melaksanakan hubungan luar negeri).
8. Montesquieu : fungsi legeslatif, eksekutif dan
yudikatif (mengawasi pelaksanaan undang-undang atau mengadili).
9. Van Vollenhoven : (a) regeling (membuat peraturan);
(b). bestuur (menjalankan pemerintahan); (c). rechtspraak (mengadili); dan (d).
politie (ketertiban dan keamanan).
10.
Dr. Stellinga : ada 5
fungsi yaitu legeslatif, eksekutif, yudikatif, polisi dan kejaksaan
(penuntut umum terhadap pelanggar hukum)
11.
Moh. Kusnardi, SH : (a).
melaksanakan ketertiban (law and order); dan (b). mewujudkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
12.
Goodnow : (a).
policy making yaitu membuat kebijakan negara; dan (b). policy executing yaitu
melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
Pembukaan UUD 1945
Tujuan negara
kesatuan Republik Indonesia dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10 – 16
Juli 1945) dan tujuan tersebut disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945. Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 alinea IV yang meluputi :
1. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia
2. memajukan kesejahteraan umum
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
BAB II
Pancasila di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Pancasila di Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini tidak saja memiliki makna strategis dan
fundamelntal sebagai common denominator, sebagai way of life atau weltanschaung
kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Bahkan lebih dari pada itu,
dalam konteks juridis Pancasila merupakan prinsip hukum yang merupakan sumber
nilai dan sumber norma bagi pembentukan hukum lainnya yang berlaku di
Indonesia.
Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum yang berlaku di Indonesia, memiliki nilai-nilai yang terkandung di
dalamnya yang telah dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai sumber dari
keseluruhan politik hukum nasional Indonesia. Berbagai kebijakan hukum di era reformasi
pasca amandemen UUD 1945 belum mampu mengimplementasikan nilai-nilai
fundamental dari Pancasila dan UUD 1945 yang menumbuhkan rasa kepercayaan yang
tinggi terhadap hukum sebagai pencerminan adanya kesetaraan dan pelindungan
hukum terhadap berbagai perbedaan pandangan, suku, agama, keyakinan, ras dan
budaya yang disertai kualitas kejujuran yang tinggi, saling menghargai, saling
menghormati, non diskriminatif dan persamaan di hadapan hukum.
Dalam kajian filsafat hukum temuan
Notonagoro , menerangkan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum
di Indonesia. Sekalipun nyata bobot dan latar belakang yang bersifat politis,
Pancasila telah dinyatakan dalam GBHN 1983 sebagai "satu-satunya
azas" dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Tercatat ada pula sejumlah
naskah tentang Pancasila dalam perspektif suatu agama karena selain unsur-unsur
lokal ("milik dan ciri khas bangsa Indonesia") diakui adanya unsur
universal dalam setiap agama.
Tanpa Pancasila, masyarakat nasional kita tidak akan pernah mencapai kekukuhan seperti yang kita miliki sekarang ini. Hal ini akan lebih kita sadari jika kita mengadakan perbandingan dengan keadaan masyarakat nasional di banyak negara, yang mencapai kemerdekaannya hampir bersamaan waktu dengan kita. Tampaknya, Pancasila masih kurang dipahami benar oleh sebagian bangsa Indonesia. Padahal, maraknya korupsi, suap, main hakim sendiri, anarkis, sering terjadinya konflik dan perpecahan, dan adanya kesenjangan sosial saat ini, kalau diruntut lebih disebabkan belum dipahaminya, dihayati, dan diamalkannya Pancasila.
Pembahasan Pancasila Dalam UU
Indonesia sebagai negara yang mendasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum yang berlaku di Indonesia.
Selama ini terdapat berbagai macam
ketentuan yang berkaitan dengan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
termasuk teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan, diatur secara tumpang
tindih baik peraturan yang berasal dari masa kolonial maupun yang dibuat
setelah Indonesia merdeka, yaitu:
1. Algemeene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie, yang disingkat AB (Stb. 1847: 23) yang mengatur ketentuan-ketentuan umum peraturan perundang-undangan. Sepanjang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ketentuan AB tersebut tidak lagi berlaku secara utuh karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional. 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Peraturan tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yang Dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang dari Negara Bagian Republik Indonesia Yogyakarta. 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan, dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal dan Peraturan Pemerintah sebagai Undang-Undang Federal. 4. Selain Undang-Undang tersebut, terdapat pula ketentuan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1945 tentang Pengumuman dan Mulai Berlakunya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah; b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234 Tahun 1960 tentang Pengembalian Seksi Pengundangan Lembaran Negara, dari Departemen Kehakiman ke Sekretariat Negara; c. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1970 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia; d. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang; e. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden. 5. Di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah, berlaku peraturan tata tertib yang mengatur antara lain mengenai tata cara pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah serta pengajuan dan pembahasan Rancangan Undang-undang dan peraturan daerah usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat atau dewan perwakilan rakyat daerah. Nilai-nilai luhur yang tercantum dalam Pancasila merupakan nilai-nilai yang diharapkan mampu mewarnai perbuatan manusia Indonesia baik dalam melaksanakan secara objektif dalam penyelenggaraan negara maupun dalam kehidupan sehari-hari sebagai individu. Ada faktor kesinambungan yang sangat mendasar yang kita anggap luhur dan menyatukan kita sebagai bangsa. Faktor kesinambungan yang mendasar itu ialah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Intisari dari faktor kesinambungan yang sangat mendasar inilah yang tidak boleh berubah. Yang kita lakukan adalah melaksanakan dan mengamalkannya secara kreatif dalam menjawab tantangan-tantangan baru yang terus menerus muncul dalam perkembangan masyarakat kita dan masyarakat dunia yang sangat dinamis. Dalam peralihan dari masyarakat terjajah menjadi masyarakat nasional, Pancasila telah menjalankan fungsinya yang sangat penting. Tanpa Pancasila, masyarakat nasional kita tidak akan pernah mencapai kekukuhan seperti yang kita miliki sekarang ini. Hal ini akan lebih kita sadari jika kita mengadakan perbandingan dengan keadaan masyarakat nasional di banyak negara, yang mencapai kemerdekaannya hampir bersamaan waktu dengan kita. Selain itu , Pancasila telah menjadi obyek aneka kajian filsafat, antara lain temuan Notonagoro dalam kajian filsafat hukum, bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sekalipun nyata bobot dan latar belakang yang bersifat politis, Pancasila telah dinyatakan dalam GBHN 1983 sebagai "satu-satunya azas" dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Tercatat ada pula sejumlah naskah tentang Pancasila dalam perspektif suatu agama karena selain unsur-unsur lokal ("milik dan ciri khas bangsa Indonesia") diakui adanya unsur universal yang biasanya diklim ada dalam setiap agama. Pancasila merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara. Suasana kebatinan itu di antaranya adalah cita-cita negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pancasila mengandung nilai-nilai dasar seperti tentang cita-cita, tujuan, dan nilai-nilai instrumental yang merupakan arahan kebijakan, strategi, sasaran yang dapat disesuaikan dengan tuntutan zaman. Ada cita-cita untuk mewujudkan persatuan yang melindungi dan meliputi seluruh bangsa, mengatasi paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan, mewujudkan keadilan sosial, dan negara yang berkedaulatan rakyat. Mengenai hal evidensi atau isyarat yang tak dapat diragukan mengenai Pancasila terdapat naskah Pembukaan UUD 1945 dan dalam kata "Bhinneka Tunggal Ika" dalam lambang negara Republik Indonesia. Dalam naskah Pembukaan UUD 1945 itu, Pancasila menjadi "defining characteristics" = pernyataan jatidiri bangsa = cita-cita atau tantangan yang ingin diwujudkan = hakekat berdalam dari bangsa Indonesia. Dalam jatidiri ada unsur kepribadian, unsur keunikan dan unsur identitas diri. Namun dengan menjadikan Pancasila jatidiri bangsa tidak dengan sendirinya jelas apakah nilai-nilai yang termuat di dalamnya sudah terumus jelas dan terpilah-pilah. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, selalu mengalami polemik-polemik dalam permasalahan hukum misalnya mengenai Perda-Perda dalam bulan-bulan terakhir ini. Dimulai dengan petisi yang disampaikan 56 anggota DPR yang meminta pemerintah mencabut perda-perda yang ditengarai bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Belum lagi petisi ini ditanggapi, telah ada lagi kontra-petisi dari 134 anggota DPR lainnya yang justru meminta supaya tidak dengan mudah mencabut perda-perda seperti itu. Adanya perda-perda itu dilihat sebagai kebutuhan dari daerah yang menetapkannya. Bagi sebagian orang, keberadaan perda ini disambut gembira. Tetapi bagi yang lainnya, mencemaskan. Setidaknya di daerah-daerah yang penduduknya tidak terlalu lazim dengan hal-hal bernuansa Islam, seperti NTT, Sulawesi Utara, Papua, dan seterusnya. Bahkan, ada yang mengancam untuk melepaskan diri dari NKRI. . Tidak mudah memperoleh jawaban bagi sebuah negeri yang masyarakatnya sangat majemuk ditinjau dari berbagai segi: suku, agama, ras, etnis, dan golongan. Munculnya berbagai peraturan daerah yang secara substansial bertumpang tindih dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan sistim kodifikasi hukum publik nasional semakin menghambat penerapan sistim hukum nasional dan merusak instrument penegakan hukum dalam struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara itu, UU Otonomi Daerah ikut mendorong timbulnya perda-perda yang dinilai tidak selalu sejalan dengan Pancasila dan Konstitusi. Di beberapa daerah, perda-perda itu dinilai sebagai solusi menyelesaikan berbagai kemelut bangsa. Kendati penyusunan perda-perda itu terkesan praktis, yaitu untuk menjawab kepentingan-kepentingan tertentu di daerah, namun di belakangnya terkandung hal-hal yang bersifat ideologis. Ketidakpastian, ikonsistensi, diskriminasi/tebang pilih dan kelambanan dalam penegakan hukum telah menimbulkan kondisi ketidakpercayaan terhadap hukum dan aparat hukum, terutama dengan dengan semakin marak dan terbukanya kegiatan dan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dengan mengatasnamakan suku, agama dan/atau daerah yang pada gilirannya mengakibatkan terjadinya kerugian, ketidak-nyamanan, keresahan dan hilangnya rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Selain itu, belum berjalannya reformasi sikap mental, perilaku dan rasa pengabdian di kalangan serta institusi penegak hukum menimbulkan kekuatiran yang mendalam akan semakin sulitnya mewujudkan supremasi hukum di Indonesia sebagai Negara yang berdasarkan hukum. Semakin berkembangnya egoisme, oportunisme dan primordialisme yang terefleksi dari berbagai kegiatan kelompok masyarakat, elit politik di berbagai daerah dan kebijakan publik berbagai pemerintah daerah semakin mengikis rasa kebangsaan dan mempersulit tumbuh kembangya sistim hukum nasional yang berbasis pada nilai-nilai kebhinekaan sebagai ciri utama dan kepribadian bangsa Indonesia. Perkembangan-perkembangan yang telah diuraikan diatas tadi merupakan sebagian kecil masalah-masalah yang sering timbul dalam hal mempersoalkan hukum-hukum yang ingin ditegakkan di Indonesia. Apakah hal-hal yang bersifat ideolgis ataukah hal-hal yang bersifat konkret? Kita harus sungguh-sungguh mengonkretkannya di dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk juga di dalam menghasilkan berbagai produk hukum. Pada waktu lalu Pancasila sudah dinyatakan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Kalau benar-benar ingin merevitalisasikannya, kita harus konsisten melaksanakan prinsip ini. Indonesia adalah sebuah novum di dalam sejarah. Ia terdiri dari sekumpulan orang dengan derajat kemajemukan yang tinggi, namun ingin bersatu menyelesaikan berbagai persoalan bersama. Inilah keindonesiaan itu. Inilah yang mesti terus-menerus dibina. Keindonesiaan mesti tertanam di dalam hati sanubari setiap anak bangsa yang berbeda-beda ini sebagai miliknya sendiri. Hanya dengan demikianlah kita bisa maju terus ke depan.
Pancasila seharusnya disikapi dengan arif
dan kepala dingin, dengan berpikir dan bertindak agar Pancasila tetap sakti dan
lestari sebagai falsafah, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan sebagai dasar
dan ideologi negara. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan
perjanjian luhur seluruh anak bangsa Indonesia yang sangat majemuk, dan
menghormati serta menjamin hak dan martabat kemanusiaan.
Tujuan Pembuatan Makalah
Tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut : · melengkapi salah satu tugas kelompok mata kuliah Pancasila · sebagai bahan reverensi mata kuliah Pancasila · salah satu cara untuk menggali pemikiran-pemikiran yang baru, orisinal, pemikiran dan realitas kehidupan warga negara · upaya untuk mengenalkan pemahaman tentang NKRI dan Pancasila dalam NKRI itu sendiri.
BAB III
Analisa Permasalahan Sebagai negara yang mendasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Dan sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus bersatu, bersemangat melindungi segenap bangsa dan tumpah darah mempertahankan negara Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan Salah satu peranan Pancasila adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya telah dijabarkan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai sumber dari keseluruhan politik hukum nasional Indonesia.
Pancasila
merupakan azas atau prinsip hukum yang merupakan sumber nilai dan sumber norma
bagi pembentukan hukum derivatnya atau turunannya seperti undang-undang dasar,
undang-undang, Perpu, Peraturan Pemerintah; Perda, dan seterusnya. Hal demikian
ini dapat kita simak dari rumusan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan: “Pancasila
merupakan sumber dari segala hukum”.
Pancasila mengandung nilai dasar yang bersifat tetap, tetapi juga mampu berkembang secara dinamis. Dengan kata lain, Pancasila menjadi dasar yang statis, tetapi juga menjadi bintang tuntunan (lightstar) dinamis. Pancasila juga sebagai dasar dan ideologi negara, yaitu sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara. Selain itu Pancasila merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara. Saran Untuk menjaga agar Pancasila tetap terpelihara dan lestari, maka harus dilakukan peningkatan pemahaman pada semua lapisan masyarakat. Yang lebih penting lagi, para pemimpin harus menjadi teladan dalam pengamalan Pancasila. Pancasila akan menjadi ideologi yang kuat apabila diamalkan dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, menuju negara aman, damai, tentram, adil, makmur dan sejahtera dalam semua aspek kehidupan terutama dalam penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
Referensi
google.com
http://dieks2010.wordpress.com/2010/08/27/pengertian-fungsi-dan-tujuan-negara-kesatuan-republik-indonesia/ http://rachma-taskblog.blogspot.com/2009/05/makalah-pancasila-pancasila-sebagai.html |
Jumat, 30 Maret 2012
Makalah Pendidikan Kewarganegaraan
Minggu, 27 November 2011
Tugas Sistem Manajemen
PT Mustang Corp adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang informasi online (Media Online). Dimana media online tersebut terbagi lima bagian, yakni :
Software yang digunakan dalam kelima situs ini adalah :
1. Linux
2. Windows 7
3. Windows Xp
4. PHP
5. My SQL dan Cassandra
6. QBASIC
7. Adobe Photoshop
8. Adobe Reader
Hadware nya yaitu :
- Komputer dengan Pentium 5. 1 core 5
1. Monitor
Merupakan untuk menampilkan teks maupun gambar pada layar.
2. CPU
Sebuah unit proses yang paling utama dalam sebuah perangkat komputer. CPU berfungsi sebagai pemroses data yang berisikan sirkuit yang menyimpan intruksi penyimpanan data
3. Harddisk
Hardisk berfungsi untuk menyimpan data dalam kapasitas besar yang dilapisi secara magnetis.
4. CD ROM
Alat tambahan yang mampu membaca dan menuliskan data atau program melalui sistem optik.
5. Keyboard
Merupakan rangkaian huruf, angka yang berfungsi untuk memasukkan data maupun perintah ke CPU.
6. Mouse
Adalah digunakan untuk memasukkan data atau memberikan perintah selain keyboard
7. Printer
Alat yang digunakan untuk mengeluarkan data yang terbentuk cetak seperti teks, gambar dan lain-lain
8. Scanner
Alat untuk membaca, merekam dan mengambil informasi suatu benda baik 2D atau 3D dan menghimpunnya untuk anda dengan berbentuk gambar.
- Server Lokal, server dua processor, 16 core dan 64 bit, serta 48 GB
Koneksi Internet, yakni :
1. LAN
2. Modem
3. Reuters
Firewall
1. Personal Firewall : Microsoft Windows Firewall (Terintegrasi dalam sistem operasi windows).
2. Network Firewall : Microsoft Internet Security
Kamis, 29 September 2011
Kerangka Organisasi Perusahaan
Keterangan :
Pemimpin Umum : Pemegang saham perusahaan dan mengatur suatu rencana untuk perusahaan.
Wakil Umum : Membantu pekerjaan Pemimpin Umum.
Pemimpin Redaktur : Bertanggung jawab kepada pekerjaan yang di lakukan oleh para bawahannya, mempersetujui iya atau tidaknya uang pengeluaran dan masukan untuk perusahaan, membuat suatu rencana dan mengkordinasikan pekerjaan para anggotanya melalui redaktur senior.
Sekretaris Redaktur : Pemengang dana kebutuhan perusahaan dan mengpload berita.
Redaktur Senior : megkordinasikan pekerjaan yang diberikan pemimpin umum kepada para pekerja bawahannya, mengabsen para anggotanya dan memimpin pertemuan (meeting) dalam sebulan empat kali.
Redaktur Pelaksana : Mengatur dan menelphoni para reporter untuk di tempatkan suatu kota meliput suatu berita, mempersetujui untuk di angkat suatu berita yang dikirim oleh para reporter dan mengatur para redaktur.
Redaktur : Meng-upload suatu berita.
Reporter : Meliput suatu berita di lapangan (di suatu tempat/kota)
Minggu, 08 Mei 2011
KONFLIK DAN JENIS-JENIS KONFLIK
KONFLIK DAN JENIS-JENIS KONFLIK
1. Konflik Dan jenis-jenis Konflik
Masalah, fungsi dan pengolahannya
Definisi ‘Konflik’: Antara Fungsi dan Disfungsi
‘Konflik’ berasal mula dari kata asing conflict yang pada gilirannya berasal dari
kata confligere < com (yang berarti ‘bersama’ atau ‘bersaling-silang’) + fligere (yang
berarti ‘tubruk’ atau ‘bentur’). Didefinisikan secara bebas dari arti harafiahnya
itu, ‘konflik’ adalah ‘perbenturan’ antara dua pihak yang tengah berjumpa dan bersilang
jalan pada suatu titik kejadian, yang berujung pada terjadinya benturan. Komflik itu pada
umumnya didefinisikan sebagai suatu periatiwa yang timbul karena adanya niay-niat
bersengaja antara pihak-pihak yang berkonflik itu. Dalam peristiwa seperti ini, konflik
akan merupakan suatu pertumbukan antara dua atau lebih dari dua pihak, yang masong-
masing mencoba menyingkirkan pihak lawannya dari arena kehidupan bersama ini, atau
setidak-tidaknya menaklukkannya dan mendegradasikan lawannya itu ke posisi yang
lebih tersubordinasi.
Konflik itu bisa bersifat laten alias terpendam dan/atau “tertidur”, tetapi bisa pula
bersifat manifes alias terbuka. Konflik bisa pula bermula dari perbedaan kepentingan
yang materiil-ekonomik dan yang serba fisikal itu, akan tetapi bisa pula bermula dari
perbendaan dan pertentangan kepentingan ideologi atau asas moral yang serba simbolik.
Apapun wujudnya, konflik itu selalu merefleksikan tidak adanya toleransi atas eksistensi
pihak lain, suatu intoleransi yang timbul hanya karena adanya perbedaan -- dan bahkan
pertentangan --.kepentingan dan/atau paham dengan pihak lain itu. Tiadanya toleransi
seperti itu mungkin saja cuma bermula dari rasa cemburu dan curiga, akan tetapi yang
pada akhirnya akan berujung pada timbulnya rasa khawatir akan terancamnya eksistensi
atau posisinya yang selama ini dominan.
Dalam kehidupan komunitas lokal yang eksklusif, dengan sifat hubungannya
yang serba tatap muka dan mempribadi, di mana setiap warga sama-sama memiliki
memori kolektif yang serupa, konflik yang manifes dalam bentuk bersilang selisih
pendapat, apalagi yang sampai bersiterus menjadi benturan dan bertumbuk fisik, amatlah
dikhawatirkan “akan menggangu stabilitas” dan merusak suasana rukun yang berasaskan
prinsip “seia-sekata” serta semangat berbagi atas dasar prinsip “berat sama dipikul,
ringan sama dijinjing”. Kalaupun dalam masyarakat seperti ini telah mengenal pola
stratifikasi yang membedakan posisi hierarkik antar-warga, askripsi-askripsi dalam hal
penetapan posisi warga menurut kelas atau kasta masing-masing itupun umumnya telah
diterima bersama secara hegemonik sebagai sesuatu yang kodrati. Bantahan terhadap
tradisi yang hegemonik seperti ini hanya akan berakibat dakwaan telah terjadinya bid’ah
yang akan menggoncangkan sistem kehidupan yang telah mapan.
Akan tetapi, dalam kehidupan yang telah mulai berubah menuju ke wujudnya
yang serba terbuka, disebabkan oleh berbagai invensi dan inovasi teknologik dalam
bidang transportasi dan komunikasi, konservatisme dan kolektivisasi pendapat --
sebagaimana tersimak dalam komunitas-komunitas lokal yang eksklusif dan tertutup
seperti itu -- mulailah menemui cabarannya. Bukan prinsip “seia dan sekata dan saiyeg
saekapraya” itu yang jadi andalan, melainkan prinsip individualisasi pendapat dan
ekspresi kreatif itulah yang mesti menjadi andalan kehidupan yang progresif. Perbedaan
pendapat adalah hak, dan toleransi atas perbedaan pendapat akan berujung terjadinya
kemajuan dalam peradaban manusia.
Di sini kehidupan manusia mulai dikonstruksi dalam modelnya yang baru sebagai
suatu kancah keragaman yang – sekalipun bermula dari merebaknya silang pendapat dan
perbedaan pilihan antar-warga – justru akan memperkaya warisan budaya suatu bangsa,
atas dasar keyakinan bahwa “perbedaan itu adalah rahmat”. Di sini kebenaran bukan lagi
berasal dari paringan para mufti, melainkan bermula dari dialektika tesis versus antitesis
yang melahirkan sintesis alias tesis baru. Paradigma baru disiarkan, bahwa dari
perbedaan paham akan dilahirkanlah kebenaran. Du choc des opinions jaillit la verite,
seperti yang ditulis Dr Mohammad Hatta dalam salah satu pengantar bukunya.
Konflik Dan Fungsinya Dalam Kehidupan Yang Berprinsip Demokrasi
Harus diakui bahwa setiap konflik itu, lebih-lebih manakala manifes dalam
bentuk benturan fisik, tak pelak akan menimbulkan goncangan, yang mungkin hanya
berskala kecil saja akan tetapi tak muhal bisa pula berskala besar. Goncangan inilah,
sekalipun berskala kecil-kecil saja, apalagi kalau berskala besar, biasa dikhawatirkan
akan mengancam tegaknya sendi-sendi kehidupan. Dapatlah dimengerti apabila
komunitas-komunitas lokal yang ekslusif dan berprinsip “seia sekata” itu akan amat
terganggu dan akan merasakan goncangan oleh terjadinya perbedaan paham yang
dikhawatirkan akan melahirkan berbagai jurus bid.ah.
Dapatlah dimengerti mengapa dalam kehidupan suku-suku dan sekte-sekte yang
eksklusif ini silang selisih dan pertentangan fisik tidak sekali-kali bisa ditenggang, dan
harus segera diatasi dengan berbagai langkah, mulai dari yang mengarah ke pemulihan
hubungan (dalam rupa “bermaaf-maafan”) sampaipun ke pengucilan dan pengusiran atau
bahkan juga bisa pematian (sebagai tindak penghukuman terhadap mereka yang durhaka
atau murtad). Kenyataannya sungguh berbeda dengan apa yang tersimak dalam
kehidupan bermasyarakat yang telah lebih terbuka, baik pada tataran nasional yang antar-
suku/sekte maupun pada tataran global yang antar-bangsa. Dalam kehidupan ini,
walaupun tak hendak ditanggapi sebagai peristiwa yang nyaman, akan tetapi dalam
kehidupan yang telah terbuka -- dengan kesediaan untuk menerima berbagai perubahan --
ini apa yang disebut goncangan itu tetap saja dirasakan dan dirasionalisasi sebagai
sesuatu yang perlu, sine qua non.
Dalam kehidupan industrial yang berparadigma the sovereignty of the individuals,
dengan mobilitas individu yang tinggi, untuk melintasi berbagai perbatasan teritori yang
serba fisik ataupun perbatasan budaya yang serba simbolik, setiap perbedaan pilihan
individu, yang akan mengundang konflik dan berbagai kritik yang mengguncang, akan
disambut dengan toleransi yang relatif tinggi. Perbedaan pilihan paham dianggap
sebagai obat mujarab untuk mengatasi kebekuan dan kebekuan yang konservatif, yang
alih-alih bersifat disfungsional justru dipandang amat fungsional untuk mendinamisasi
setiap ide dan ideologi atau ajaran yang telah terlanjur mapan. Konflik disambut baik
sebagai suatu pilihan manusia yang fungsional dalam kehidupannya, asal konflik itu bisa
dikelola dengan agar tak meruyak di luar kontrol. Dikatakan secara analogik, konflik itu
bagaikan api dalam kehidupan manusia, yang berpotensi merusak namun sungguh
diperlukan dalam kehidupan manusia yang beradab, asal saja tak dibiarkan berkobar liar
di luar kontrol. Bagaikan api yang harus dikontrol dalam tungku agar berguna, demikian
juga konflik-konflik agar fungsional harus dikontrol lewat berbagai cara.
Dalam kehidupan yang tak lagi tersekat-sekat pagar eksklusivisme yang kedap,
ialah ketika konteks yang dinamik merupakan pengalaman hidup sehari-hari yang secara
serta merta telah meminggirkan gambaran yang serba seragam dan selaras, setiap warga
(demi survivalnya!) mau tak mau mesti belajar menerima dan beradaptasi pada realitas
lingkungannya yang kontekstual, dan tidak lagi cuma bisa bersikukuh pada ajaran-
ajarannya yang serba tekstual. Setiap warga harus belajar bersikap altruistik, dan tidak
lagi egosentrik, untuk merasa berkewajiban menghargai hak-hak orang lain yang
mempunyai pendapat yang berbeda. Dalam kehidupan seperi itu orang harus belajar
menyelesaikan persoalan atas dasar prinsip give and take. Menyadari bahwa dalam
kehidupan yang terbuka itu konflik yang terjadi antar-puak yang masing-masing
mempunyai latar kepentingan dan/atau paham yang berbeda-beda., orangpun mesti
mengembangkan seni dan mekanisme mengelola konflik. Yang penting ialah, bahwa
terjadinya konflik tetap dimungkinkan, asal dalam batas-batas suatu ruang gelanggang
kebebasan tertentu, tanpa menimbulkan cedera yang serius, yang alih-alih demikian
justru akan menyebabkan para pihak yang tengah berhadapan itu berkesempatan untuk
saling waspada dan untuk mengerahkan seluruh potensinya.
Mengontrol Dan Mengelola Konflik
Penyelesaian persoalan dengan pemaksaan sepihak oleh pihak yang merasa lebih
kuat, apalagi apabila di sini digunakan tindakan kekerasan fisik, bukanlah cara yang
demokratik dan beradab. Inilah yang dinamakan “main hakim sendiri”, yang hanya
menyebabkan terjadinya bentrokan yang destruktif. Cara yang lebih demokratik demi
tercegahnya perpecahan, dan penindasan atas yang lemah oleh yang lebih kuat, adalah
cara penyelesaian yang berangkat dari niat untuk take a little and give a little, didasari
itikat baik untuk berkompromi. Musyawarah untuk mupakat, yang ditempuh dan dicapai
lewat negosiasi atau mediasi, atau lewat proses yudisial dengan merujuk ke kaidah
perundang-undangan yang telah disepakati pada tingkat nasional, adalah cara yang baik
pula untuk mentoleransi terjadinya konflik, namun konflik yang tetap dapat dikontrol dan
diatasi lewat mekanisme yang akan mencegah terjadinya akibat yang merugikan
kelestarian kehidupan yang tenteram.
Apapun juga prosedur dan mekanisme yang dibangun untuk mengantisipasi dan
mengatasi konflik, dan betapapun efektifnya berdasarkan rancangannya, semua itu akan
sia-sia saja manakala para warga tidak hendak mentransformasi dirinya menjadi insan-
insan yang berorientasi inklusivisme. Berkepribadian sebagai eksklusivis, warga tidak
hendak menyatukan dirinya ke puak lain, bahkan, alih-alih demikian, ia besikap
konfrontatif dengan puak lain. Bersikap konfrontatif, ujung akhir penyelesaian konflik
yang dibayangkan hanyalah “menang atau kalah”, dan bahwa the winner will takes all
serta pula bahwa to the winner the spoil. Matinya yang kalah akan menjadi rotinya sang
pemenang, iemands dood, iemands brood. Apabila konflik yang terjadi berlangsung
pada model yang demikian ini, yang tak muhal bisa terjadi juga dalam masyarakat yang
demokratik, akibat yang serius mestilah diredam atau dilokalisasi; ialah dicegah untuk
menjadi terbatas hanya berkenaan dengan pihak-pihak yang berselisih saja,
yang “pertarungannya” dan “perampasan harta kemenangan” akan diatur berdasarkan
aturan-aturan permainan yang telah ditetapkan bersama (misalnya aturan perundang-
undangan) yang telah dimengerti dan disosialisasikan.
Maka, dalam masyarakat demokratik, anak-anak bangsa lebih sering dilatih untuk
bisa berkonflik dengan adab yang baik, bersaing keras atas dasar aturan permainan yang
disepakati bersama. Semangat inklusivisme mesti dipegang teguh, dengan mengalahkan
lawan tanpa mencederai lawan (menang tanpa ngasorake), dengan menundukkan lawan
tanpa membangkitkan rasa dendam di pihak lawan. Bukan barang kebetulan kalau model
pendidikan anak-anak bangsa di negeri-negeri demokratik itu justru pendidikan untuk
bertarung dengans semangat inklusivisme seperti itu. Olah raga yang kompetitif untuk
memperebutkan kemenangan yang dilimpahi kehormatan, sebahagian malah dengan
memperbanyak body contacts yang tak hanya qakan menguji kekuatan badan akan tetapi
juga kekuatan mengontrol emosi dan sportivitas untuk membangun apresiasi pada
perlawanan lawan, adalah bagian dari pendidikan masyarakat-masyarakat demokratik.
Memperbincangkan ihwal konflik yang terjadi dan tengah kita amati sehari-hari
setakat ini di Jawa Timur, assessments apakah yang dapat kita buat dan jelaskan
berdasarkan model konseptual-teoretik di muka itu. Adakah Jawa Timur ini – sekalipun
sudah berformat dan berskala propinsi – masih harus kita bilangkan sebagai kumpulan
masyarakat lokal yang eksklusif, yang tak sedikitpun terjamah ide inklusivisme? Adakah
dengan demikian warga daerah Jawa Timur ini sebetulnya masih dikuasai orientasi
eksklusivisme pra-demokratik, yang oleh sebab itu menampilkan diri sebagai sosok-
sosok yang tidak akan bisa menenggang perbedaan, untuk memandang perbedaan itu
adalah sumber segala konflik? Nota bene konflik-konflik ini harus dibilangkan sebagai
konflik yang mesti diselesaikan dengan strategi ‘kalah-memang’, dan upaya agar
memang harus diupayakan apapun caranya, karena sang pemenang akan memperoleh
semuanya, tanpa perlu menyisakan apapun (tak juga kehormatan dan penghormatan!)
untuk yang tengah kebetulan kalah, tak peduli apapun dendam mereka itu? Adakah
kehidupan yang secara ekonomik telah terbuka, namun diwawas dari optik sosial dan
kultural masuh jauh dari prinsip keterbukaan? Adakah semua itu pratanda bahwa
demokrasi di propinsi Jawa Timur ini masih jauh dari kenyataan< dan baru ada dalam
impian, slogan dan retorika para elit?
Jenis-Jenis Konflik seperti di bawah ini.
Menurut James A.F. Stoner dan Charles Wankel dikenal ada lima jenis konflik yaitu konflik intrapersonal, konflik interpersonal, konflik antar individu dan kelompok, konflik antar kelompok dan konflik antar organisasi.,
1) Konflik Intrapersonal
Konflik intrapersonal adalah konflik seseorang dengan dirinya sendiri. Konflik terjadi bila pada waktu yang sama seseorang memiliki dua keinginan yang tidak mungkin dipenuhi sekaligus.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam diri seseorang itu biasanya terdapat hal-hal sebagai berikut:
Sejumlah kebutuhan-kebutuhan dan peranan-peranan yang bersaing
Beraneka macam cara yang berbeda yang mendorong peranan-peranan dan kebutuhan-kebutuhan itu terlahirkan.
Banyaknya bentuk halangan-halangan yang bisa terjadi di antara dorongan dan tujuan
Terdapatnya baik aspek yang positif maupun negatif yang menghalangi tujuantujuan yang diinginkan.
Ada tiga macam bentuk konflik intrapersonal yaitu :
a) Konflik pendekatan-pendekatan, contohnya orang yang dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama menarik.
b) Konflik pendekatan – penghindaran, contohnya orang yang dihadapkan pada dua pilihan yang sama menyulitkan.
c) Konflik penghindaran-penghindaran, contohnya orang yang dihadapkan pada satu hal yang mempunyai nilai positif dan negatif sekaligus.
2) Konflik Interpersonal
Konflik Interpersonal adalah pertentangan antar seseorang dengan orang lain karena pertentengan kepentingan atau keinginan. Hal ini sering terjadi antara dua orang yang berbeda status, jabatan, bidang kerja dan lain-lain. Konflik interpersonal ini merupakan suatu dinamika yang amat penting dalam perilaku organisasi. Karena konflik semacam ini akan melibatkan beberapa peranan dari beberapa anggota organisasi yang tidak bisa tidak akan mempngaruhi proses pencapaian tujuan organisasi tersebut.
3) Konflik antar individu-individu dan kelompok-kelompok
Hal ini seringkali berhubungan dengan cara individu menghadapi tekanan-tekanan untuk mencapai konformitas, yang ditekankan kepada mereka oleh kelompok kerja mereka. Sebagai contoh dapat dikatakan bahwa seseorang individu dapat dihukum oleh kelompok kerjanya karena ia tidak dapat mencapai norma-norma produktivitas kelompok dimana ia berada.
4) Konflik interorganisasi
Konflik intergrup merupakan hal yang tidak asing lagi bagi organisasi manapun, dan konflik ini meyebabkan sulitnya koordinasi dan integrasi dari kegiatan yang berkaitan dengan tugas-tugas dan pekerjaan. Dalam setiap kasus, hubungan integrup harus di
manage sebaik mungkin untuk mempertahankan kolaborasi dan menghindari semua konsekuensidisfungsional dari setiap konflik yang mungkin timbul.
Contoh seperti di bidang ekonomi dimana Amerika Serikat dan negara-negara lain dianggap sebagai bentuk konflik, dan konflik ini biasanya disebut dengan persaingan. Konflik ini berdasarkan pengalaman ternyata telah menyebabkan timbulnya pengembangan produk-produk baru, teknologi baru dan servis baru, harga lebih rendah dan pemanfaatan sumber daya secara lebih efisien.
TEORI MOTIVASI HIRARKI KEBUTUHAN ABRAHAM MASLOW
2. A. Teori Hierarki Kebutuhan Maslow / Abraham Maslow
Menurut Abraham Maslow manusia mempunyai lima kebutuhan yang membentuk tingkatan-tingkatan atau disebut juga hirarki dari yang paling penting hingga yang tidak penting dan dari yang mudah hingga yang sulit untuk dicapai atau didapat. Motivasi manusia sangat dipengaruhi oleh kebutuhan mendasar yang perlu dipenuhi.
Kebutuhan maslow harus memenuhi kebutuhan yang paling penting dahulu kemudian meningkat ke yang tidak terlalu penting. Untuk dapat merasakan nikmat suatu tingkat kebutuhan perlu dipuaskan dahulu kebutuhan yang berada pada tingkat di bawahnya.
Lima (5) kebutuhan dasar Maslow - disusun berdasarkan kebutuhan yang paling penting hingga yang tidak terlalu krusial :
1. Kebutuhan Fisiologis
Contohnya adalah : Sandang / pakaian, pangan / makanan, papan / rumah, dan kebutuhan biologis seperti buang air besar, buang air kecil, bernafas, dan lain sebagainya.
2. Kebutuhan Keamanan dan Keselamatan
Contoh seperti : Bebas dari penjajahan, bebas dari ancaman, bebas dari rasa sakit, bebas dari teror, dan lain sebagainya.
3. Kebutuhan Sosial
Misalnya adalah : memiliki teman, memiliki keluarga, kebutuhan cinta dari lawan jenis, dan lain-lain.
4. Kebutuhan Penghargaan
Contoh : pujian, piagam, tanda jasa, hadiah, dan banyak lagi lainnya.
5. Kebutuhan Aktualisasi Diri
Adalah kebutuhan dan keinginan untuk bertindak sesuka hati sesuai dengan bakat dan minatnya.
TEORI MOTIVASI BERPRESTASI (DAVID MC CLELLAND)
B. Teori motivasi Berprestasi (David Mc clelland)
Teori Motivasi Berprestasi mengemukakan bahwa, manusia pada hakikatnya mempunyai kemampuan untuk berprestasi diatas kemampuan orang lain. Teori ini memiliki sebuah pandangan (asumsi) bahwa kebutuhan untuk breprestasi itu adalah suatu yang berbeda dan dapat dan dapat dibedakan dari kebutuhan-kebutuhan yang lainnya.
Menurut Mc Clelland, seseorang dianggam memiliki motivasi untuk berprestasi jika ia mempunyai keinginan untuk melakukan suatu karya berprestasi lebih baik dari prestasi karya orang lain. Ada tiga jenis kebutuhan manusia menurut Mc Clelland, yaitu kebutuhan untuk berprestasi, kebutuhan untuk kekuasaan, dan kebutuhan untuk berafiliasi.
A. Kebutuhan akan Prestasi (n-ACH)
Kebutuhan akan prestasi merupakan dorongan untuk mengungguli, berprestasi sehubungan dengan seperangkat standar, bergulat untuk sukses.
Kebutuhan ini pada hirarki Maslow terletak antara kebutuhan akan penghargaan dan kebutuhan akan aktualisasi diri. Ciri-ciri inidividu yang menunjukkan orientasi tinggi antara lain bersedia menerima resiko yang relatif tinggi, keinginan untuk mendapatkan umpan balik tentang hasil kerja mereka, keinginan mendapatkan tanggung jawab pemecahan masalah.
n-ACH adalah motivasi untuk berprestasi , karena itu karyawan akan berusaha mencapai prestasi tertingginya, pencapaian tujuan tersebut bersifat realistis tetapi menantang, dan kemajuan dalam pekerjaan. Karyawan perlu mendapat umpan balik dari lingkungannya sebagai bentuk pengakuan terhadap prestasinya tersebut.
B. Kebutuhan akan Kekuasaan (n-POW) Kebutuhan akan kekuasaan adalah kebutuhan untuk membuat orang lain berperilaku dalam suatu cara dimana orang-orang itu tanpa dipaksa tidak akan berperilaku demikian atau suatu bentuk ekspresi dari individu untuk mengendalikan dan mempengaruhi orang lain. Kebutuhan ini pada teori Maslow terletak antara kebutuhan akan penghargaan dan kebutuhan aktualisasi diri. McClelland menyatakan bahwa kebutuhan akan kekuasaan sangat berhubungan dengan kebutuhan untuk mencapai suatu posisi kepemimpinan.
n-pow adalah motivasi terhadap kekuasaan. Karyawan memiliki motivasi untuk berpengaruh terhadap lingkungannya, memiliki karakter kuat untuk memimpin dan memiliki ide-ide untuk menang. Ada juga motivasi untuk peningkatan status dan prestise pribadi.
C. Kebutuhan untuk Berafiliasi atau Bersahabat (n-AFI) Kebutuhan akan Afiliasi adalah hasrat untuk berhubungan antar pribadi yang ramah dan akrab. Individu merefleksikan keinginan untuk mempunyai hubungan yang erat, kooperatif dan penuh sikap persahabatan dengan pihak lain. Individu yang mempunyai kebutuhan afiliasi yang tinggi umumnya berhasil dalam pekerjaan yang memerlukan interaksi sosial yang tinggi.
Mc Clelland mengatakan bahwa kebanyakan orang memiliki kombinasi karakteristik tersebut, akibatnya akan mempengaruhi perilaku karyawan dalam bekerja atau mengelola organisasi. Karakteristik dan sikap motivasi prestasi ala McClelland antara lain:
Pencapaian adalah lebih penting daripada materi.
Mencapai tujuan atau tugas memberikan kepuasan pribadi yang lebih besar daripada menerima pujian atau pengakuan.
Umpan balik sangat penting, karena merupakan ukuran sukses (umpan balik yang diandalkan, kuantitatif dan faktual).
Terdapat beberapa karakteristik dari orang yang menurut Mc Clelland sebagai berprestasi tinggi, antara lain;
Suka mengambil resiko yang moderat (moderate risk). Pada umumnya, nampak pada permukaan usaha, bahwa orang berpretasi tinggi mempunyai resiko yang besar. Tetapi penemuan Mc Clelland, sebagai ilustrasi, Mc Clelland melakukan percobaan labolatorium, beberapa partisipan diminta olehnya melempar lingkaran-lingkaran kawat pada pasak-pasak yang telah dipasang, pada umumnya orang-orang tersebut melempar secara acak. Kadang-kadang agak jauh, kadang-kadang dekat dengan pasak. Orang-orang uang mempunyai kebutuhan untuk berprestasi lebih tinggi cara melemparnya, akan jauh berbeda dengan kebanyakan orang tersebut. Orang ini akan lebih berhati-hati mengukur jarak. Dia tidak akan terlalu dekat agar semua kawat bisa masuk ke pasak dengan mudah, dan juga tidak terlalu jauh sehingga kemungkinan meleset itu besar sekali. Dia ukur jarat sedemikian rupa, sehingga kemungkinan masuknya kawat, lebih banyak kemungkinan masuknya, dibandingkan dengan melesetnya. Orang semacam ini mau berprestasi dengan suatu resiko yang moderat, tidak terlalu besar resikonya, dan juga tidak terlampau rendah.
Memerlukan umpan balik yang segera. Ciri ini amat dekat dengan karakteristik di atas. Seseorang yang mempunyai kebutuhan prestasi tinggi, pada umumnya lebih mengenangi akan semua informasi akan hasil-hasil yang dikerjakannya. Informasi yang merupakan umpan balik yang bisa memperbaiki prestasinya dikemudian hari sangat dibutuhkan oleh orang tersebut. Informasi itu akan memberikan kepadanya penjelasan bagaimana ia berusaha memperoleh hasil. Sehingga ia tahu kekurangannya, yang nantinya bisa diperbaiki untuk peningkatan prestasi berikutnya.
Memperhitungkan keberhasilan. Seseorang yang berprestasi tinggi, pada uumnya hanya memperhitungkan keberhasilan prestasinya saja dan tidaj memperdulikan penghargaan-penghargan materi. Ia lebih tertarik pada materi intrinsik dari tugas yang dibebankan kepadanya sehingga menimbulkan prestasi dan sama sekali tidak mengharapkan hadiah-hadiah materi dan penghargaan lainnya atas prestasinya tersebut. Kalau dalam berprestasi kemudian mendapatkan pujian, penghargaan dan hadia-hadiah yang melimpah, hal tersebut bukanlah karena ia mengharapkan tetapi karena orang lain atau lingkungannya yang akan menghargainya.
Menyatu dengan tugas. Sekali orang yang berprestasi tinggi memilih suatu tujuan untuk dicapai, maka ia cenderung untuk menyatu dengan tugas pekerjaannya sampai ia benar-benar berhasil secara gemilang. Hal ini berarti bahwa ia bertekad akan mencapai tujuan yang telah dipilihnya dengan ketekatan hati yang bulat. Dia tidak bisa meninggalkan tugas yang selesai baru separuh perjalanan, dan dia tidak akan puah sebelum pekerjaan itu selesai seluruhnya. Tipe komitmen pada dedikasi ini memancar dari kepribadian yang teguh. Orang lain merasakan bahwa orang berprestasi tinggi seringkali tidak bersahabat (loner). Dia cenderung realistik mengenai kemampuannya dan tidak menyenangi orang lain bersama-sama dalam satu jalan dalam pencapaian suatu tujuan.
TEORI MOTIVASI 2 FAKTOR HERZBERG
C. Teori Motivasi 2 Faktor HerzbergTeori motivasi dua faktor dikemukakan oleh oleh seorang psikolog bernama Herzberg. Dinamakan teori dua faktor karena memang Herzberg mengemukakan perlunya memperhatikan dua faktor sebagai bentuk motivasi yang akan diberikan kepada seseorang individu. Faktor-faktor tersebut yaitu faktor yang menyebabkan ketidakpuasan (hygiene/maintenance) dan faktor-faktor penyebab kepuasan (motivator). Menurut Marwansyah dan Mukaram (2000:157), Faktor hygiene tidak berhubungan langsung dengan kepuasan kerja, tetapi faktor hygiene berhubungan langsung dengan timbulnya ketidakpuasan kerja (dissatiesfier). Oleh karena itu, faktor-faktor hygiene tidak dapat digunakan sebagai alat motivasi, tetapi merupakan alat untuk menciptakan kondisi yang mencegah timbulnya ketidakpuasan.
Sedangkan faktor motivator adalah faktor-faktor yang terutama berhubungan langsung dengan isi pekerjaan (job content) atau faktor-faktor intrinsik. Motivator akan mendorong terciptanya kepuasan kerja, tetapi tidak terkait langsung dengan ketidakpuasan. Sedangkan faktor hygiene adalah rangkaian kondisi yang berhubungan dengan lingkungan tempat pegawai yang bersangkutan melaksanakan pekerjaannya (job context) atau faktor-faktor ekstrinsik.
TEORI X DAN TEORI Y - DOUGLAS MCGREGOR
D. Teori X dan Teori Y - Douglas McGregor
Menurut McGregor organisasi tradicional dengan ciri-cirinya yang sentralisasi dalam pengambilan keputusan, terumuskan dalam dua model yang dia namakan Theori X dan Theori Y.
Teori X menyatakan bahwa sebagian besar orang-orang ini lebih suka diperintah, dan tidak tertarik akan rasa tanggung jawab serta menginginkan keamanan atas segalanya. Lebih lanjut menurut asumís teori X dari McGregor ini bahwa orang-orang ini pada hakekatnya hádala:
1. Tidak menyukai bekerja
2. Tidak menyukai kemauan dan ambisi untuk bertanggung jawab, dan lebih menyukai diarahkan atau diperintah
3. Mempunyai kemampuan yang kecil untuk berkreasi mengatasi masalah-masalah organisasi.
4. Hanya membutuhkan motivasi fisiologis dan keamanan saja.
5. Harus diawasi secara ketat dan sering dipaksa untuk mncapai tujuan organisasi..
Untuk menyadari kelemahan dari asumí teori X itu maka McGregor memberikan alternatif teori lain yang dinamakan teori Y. asumís teori Y ini menyatakan bahwa orang-orang pada hakekatnya tidak malas dan dapat dipercaya, tidak seperti yang diduga oleh teori X. Secara keseluruhan asumís teori Y mengenai manusia hádala sebagai berikut:
1. Pekerjaan itu pada hakekatnya seperti bermain dapat memberikan kepuasan lepada orang. Keduanya bekerja dan bermain merupakan aktiva-aktiva fisik dan mental. Sehingga di antara keduanya tidak ada perbedaan, jira keadaan sama-sama menyenangka.
2. Manusia dapat mengawasi diri sendiri, dan hal itu tidak bisa dihindari dalam rangka mencapai tujuan-tujuan organisasi.
3. Kemampuan untuk berkreativitas di dalam memecahkan persoalan-persoalan organisasi secara luas didistribusikan kepada seluruh karyawan.
4. Motivasi tidak saja berlaku pada kebutuhan-kebutuhan social, penghargaan dan aktualisasi diri tetapi juga pada tingkat kebutuhan-kebutuhan fisiologi dan keamanan.
5. Orang-orang dapat mengendalikan diri dan kreatif dalam bekerja jira dimotivasi secara tepat.
Dengan memahami asumís dasar teori Y ini, McGregor menyatakan selanjutnya bahwa merupakan tugas yang penting bagi menajemen untuk melepaskan tali pengendali dengan memberikan desempatan mengembangkan potensi yang ada pada masing-masing individu. Motivasi yang sesuai bagi orang-orang untuk mencapai tujuannya sendiri sebaik mungkin, dengan memberikan pengarahan usaha-usaha mereka untuk mencapai tujuan organisasi.
TEKNIK-TEKNIK PENGAMBILAN KEPUTUSAN OLEH PARA MANAJER
3. Teknik-teknik pengambilan keputusan oleh para manager
Pengambilan Keputusan
- Syarat-syarat informasi:
1. Ketersediaan.
Syarat pokok bagi suatu informasi adalah tersedianya informasi itu sendiri. Informasi harus dapat diperoleh bagi yang hendak memanfaatkannya.
2. Mudah dipahami.
Informasi harus dipahami oleh pembuat kebijakan.
3. Relevan.
Informasi yang diperlukan harus benar-benar sesuai dengan permasalahannya.
4. Bermanfaat.
Terkait dengan syarat relevansi, informasi harus bermanfaat bagi pembuat kebijakan.
5. Tepat waktu.
Informasi harus tersdia tepat waktunya terutama apabila pembuat kebijakan ingin segera memecahkan masalah yang diahadapinya.
6. Keandalan.
Informasi harus diperoleh dari sumber-sumber yang sah kebenarannya.
7. Akurat.
Informasi seyogyanya bersih dari kesalahan, harus jelas dan secara tepat mencerminkan makna yang terkandung dari data pendukungnya.
8. Konsisten.
Informasi tidak boleh mengandung kontradiksi dalam penyajiannya.
- Dalam proses terbentuknya satu perilaku individu/kelompok yang mempunyai pengaruh dalam pengambilan keputusan dapat digambarkan sebagai berikut:
Seperti diketahui bahwa setiap perilaku individu ataupun kelompok, organisasi selalu dipengaruhi oleh keyakinan, norma dan sistem nilai individu atau kebudayaan dari masyarakat tempat ia bernaung. Kitapun tahu perangkat peran yang dipikul oleh individu/kelompok individu/kelompok turut menentukan, bahkan mengintervensinya, sehingga membentuk satu perilaku yang amat relevan bagi pemuasan kebutuhan pribadi dan organisasi.
-
M.S.= Managerial Skill T.S. = Technical skill
- Mengambil keputusan harus bersifat rasional dan teratur, dan bersifat memilih antara berbagai alternatif yang merupakan satu tata hubungan (Relationship) atau interelasi antara satu dengan yang lain perbuatan atau tindakan dan selalu memikirkan apa akibatnya (efek, hasil dan konsekuensianya).
– Pengambilan keputusan terdiri atas beberapa unsur dan sifat:
1. Harus ada masalah.
2. Masalah berada dalam suatu situasi dan kondisi.
3. Pengambilan keputusan selalu harus didahului dengan satu proses pemikiran, analisa situasi, analisa masalahya, menentukan alternatif-alternatif, memikirkan masalah-masalah baru atau potensial yang akan timbul sebagai efek atau lanjutan daripada setiap alternatif.
4. Pengambilan keputusan merupakan pengakhiran daripada proses pemikiran dan memilih satu alternatif diantara sekian banyak alternatif.
5. Pengambilan keputusan itu bersifat futuristis atau mengenai masa depan atau kemudian.
– Dalam mengambil satu keputusan hendaknya diingat bahwa keputusan yang diambil oleh Top Level Management hendaknya bersifat konseptual, luas serta berjangka panjang, sedangkan keputusan yang diambil oleh Lower Management lebih bersifat operasional dan teknik (jangka pendek).
– Prof. Dr. S.P. Siagian dalam bukunya “Sistem Informasi Untuk Pengambilan Keputusan”, mengemukakan bahwa pengambilan keputusan adalah suatu pendekatan sistematis terhadap hakekat suatu masalah, pengumpulan fakta-fakta dan data, penentuan yang matang dari alternatif yang dihadapi dan mengambil tindakan yang menurut perhitungan merupakan tindakan yang paling tepat.
– Apabila kemampuan mengambil keputusan tidak dikembangkan secara teratur dan kontiniu, seorang yang menduduki pimpinan akan dihadapkan pada dilema, frustasi dan kegagalan. Apapun variasi yang diberikan kepada seorang pemimpin seperti administrator, manager, kepala ketua dan sebagainya pada hakekatnya dinilai dari prestasi dapat tidaknya suatu keputusan yang diambilnya untuk direalisir, dan sampai dimana keputuan itu mempercepat proses pencapaian tujuan organisasi yang telah ditentukan sebelumnya. Makin tinggi kedudukan seseorang dalam suatu organisasi, maka kepadanya makin banyak dituntut “Managerial Skill” dan kurang kebutuhan akan “Technical Skill” oleh karena seorang Top Manager semakin berkurang terlibat dalam kegiatan yang bersifat operasional.
HAMBATAN KOMUNIKASI YANG SERING TERJADI PADA STRUKTUR ORGANISASI KOMPLEKS.
4. “Hambatan Teknis”Keterbatasan fasilitas dan peralatan komunikasi. Dari sisi teknologi, semakin berkurang dengan adanya temuan baru dibidang kemajuan teknologi komunikasi dan informasi, sehingga saluran komunikasi dapat diandalkan dan efesien sebagai media komunikasi.
Menurut Cruden dan Sherman dalam bukunya Personel Management, 1976,
jenis hambatan teknis dari komunikasi :
a.Tidak adanya rencana atau prosedur kerja yang jelas
b. Kurangnya informasi atau penjelasan
c. Kurangnya ketrampilan membaca
d. Pemilihan media [saluran] yang kurang tepat
“Hambatan Semantik”
Gangguan semantik menjadi hambatan dalam proses penyampaian pengertian atauide a secara secara efektif. Definisi semantik sebagai studi atas pengertian, yang diungkapkan lewat bahasa.
Kata-kata membantu proses pertukaran timbal balik arti dan pengertian [komunikator dan komunikan], tetapi seringkali proses penafsirannya keliru. TIDAK ADANYA hubungan antara Simbol [kata] dan apa yang disimbolkan [arti atau penafsiran], dapat mengakibatkan kata yang dipakai ditafsirkan sangat berbeda dari apa yang dimaksudkan sebenarnya.
Untuk menghindari mis komunikasi semacam ini, seorang komunikator HARUS memilih kata-kata yang tepat sesuai dengan karakteristik komunikannya, dan melihat kemungkinan penafsiran terhadap kata-kata yang dipakainya.
“Hambatan Manusiawi”
Terjadi karena adanya faktor, emosi dan prasangka pribadi, persepsi, kecakapan atau ketidakcakapan, kemampuan atau ketidakmampuan alat-alat pancaindera seseorang, dll.
MenurutCruden dan Sherman :
Hambatan yang berasal dari perbedaan individual manusia.
*Perbedaan persepsi, perbedaan umur, perbedaan keadaan emosi, ketrampilan mendengarkan,
perbedaan status, pencairan informasi, penyaringan informasi.
*Hambatan yang ditimbulkan oleh iklim psikologis dalam organisasi.
Suasana iklim kerja dapat mempengaruhi sikap dan perilaku staf dan efektifitas komunikasi organisasi.
PENGARUH KEKUASAAN & WEWENANG DALAM TEORI ORGANISASI.
5. Pengaruh kekuasaan & wewenang dalam teori organisasi.
Kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi orang lain untuk mencapai sesuatu dengan cara yang diinginkan. Studi tentang kekuasaan dan dampaknya merupakan hal yang penting dalam manajemen. Karena kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi orang lain, maka mungkin sekali setiap interaksi dan hubungan sosial dalam suatu organisasi melibatkan penggunaan kekuasaan. Cara pengendalian unit organisasi dan individu di dalamnya berkaitan dengan penggunaan kekuasaan. Kekuasaan manager yang menginginkan peningkatan jumlah penjualan adalah kemampuan untuk meningkatkan penjualan itu. Kekuasaan melibatkan hubungan antara dua orang atau lebih. Dikatakan A mempunyai kekuasaan atas B, jika A dapat menyebabkan B melakukan sesuatu di mana B tidak ada pilihan kecuali melakukannya. Kekuasaan selalu melibatkan interaksi sosial antar beberapa pihak, lebih dari satu pihak. Dengan demikian seorang individu atau kelompok yang terisolasi tidak dapat memiliki kekuasaan karena kekuasaan harus dilaksanakan atau mempunyai potensi untuk dilaksanakan oleh orang lain atau kelompok lain.
Kekuasaan amat erat hubungannya dengan wewenang. Tetapi kedua konsep ini harus dibedakan. Kekuasaan melibatkan kekuatan dan paksaan, wewenang merupakan bagian dari kekuasaan yang cakupannya lebih sempit. Wewenang tidak menimbulkan implikasi kekuatan. Wewenang adalah kekuasaan formal yang dimiliki oleh seseorang karena posisi yang dipegang dalam organisasi. Jadi seorang bawahan harus mematuhi perintah manajernya karena posisi manajer tersebut telah memberikan wewenang untuk memerintah secara sah.
Basis Kekuasaan
Kekuasaan dapat berasal dari berbagai sumber. Bagaimana kekuasaan tersebut diperoleh dalam suatu organisasi sebagian besar tergantung jenis kekuasaan yang sedang dicari. Kekuasaan dapat berasal dari basis antar pribadi, struktural, dan situasi.
1. Kekuasaan Antarpribadi
John R.P. French dan Bertram Raven mengajukan lima basis kekuasaan antar pribadi sebagai berikut : kekuasaan legitimasi, imbalan, paksaan, ahli, dan panutan.
2.Kekuasaan Struktural dan Situasional
Kekuasaan terutama ditentukan oleh struktur didalam organisasi.Struktur organisasi di pandang sebagai mekanisme pengendalian yang mengatur organisasi. Dalam tatanan struktur organisasi, kebijaksanan ngambilan keputusan dialokasikan keberbagai posisi. Selain itu struktur membentuk pola komunikasi dan arus informasi. Jadi struktur organisasi menciptakan kekuasaan dan wewenang formal, dengan menghususkan orang-orang tertentu untuk melaksanakan tugas pekerjaan dan mengambil keputusan tertentu dengan memanfaatkan kekuasaan informal mungkin timbul karena truktur informasi dan komunikasi dalam sistem tersebut .
Posisi formal dalam organisasi amat erat hubungannya dengan kekuasaan dan wewenang yang melekat. Tanggung jawab, wewenang dan berbagai hak-hak yang lain tumbuh dari posisi seseorang. Bentuk lain kekuasaan struktur timbul karena sumber daya, pengambilan keputuan, dan informasi.
3. Kekuasaan Pengambilan Keputusan
Derajat sesorang atau sub unit dapat mempengaruhi pengambilan keputusan akan menentukan kadar kekuasaan. Sesorang atau sub unit yang memiliki kekuasaan dapat mempengaruhi jalannya proses pengembalian keputusan, alternatif apa yang seyogyanya dipilih dan kapan keputusannya diambil.
4. Kekuasan Informasi
Memiliki akses atau (jangkauan) atas informasi yang relevan dan penting merupakan kekuasan. Gambaran yang benar tentang kekuasan seseorang tidak hanya disediakan oleh posisi orang yang bersangkutan, tetapi juga oleh penguasan orang yang bersangkutan atas informasi yang relevan. Seseorang akuntan dalam struktur organisasi umumnya tidak memiliki basis kekuasaan antar pribadi khusus yang kuat atau jelas dalam struktur orgnisasi, tetapi mereka memiliki kekuasan karena mereka mengendalikan informasi yang penting.
Selanjutnya situasi organisasi dapat berfungsi sebagai sumber kekuasaan atau ketidakkekuasaan. Manajer yang sangat berkuasa muncul karena ia mengalokasikan sumber daya yang dibutuhkan, mengambil keputusan yang penting, dan memiliki jgkun informsi yang penting. Dialah yang memungkinkan banyak hal yang terjadi dalam organisasi. Sebaliknya, manajer yang tidak mempunyai kekuasan tidak mempunyai sumber daya atau jangkuan informsi atau hak-hak prerogatif dalam pengambilan keputusan yang diperlukan agar produktif.
WEWENANG
Wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu.Penggunaan wewenang secara bijaksana merupakan faktor kritis bagi efektevitas organisasi. peranan pokok wewenang dalam fungsi pengorganisasian, wewenang dan kekuasaan sebagai metoda formal, dimana manajer menggunakannya untuk mencapai tujuan individu maupun organisasi.Wewenang formal tersebut harus di dukung juga dengan dasar-dasar kekuasaan dan pengaruh informal. Manajer perlu menggunakan lebih dari wewenang resminya untuk mendapatkan kerjasama dengan bawahan mereka, selain juga tergantung pada kemampuan ilmu pengetahuan, pengalaman dan kepemimpinan mereka.
Unsur yang ada di dalam wewenang
1. Wewenang ditanamkan pada posisi seseorang. Seseorang mempunyai wewenang karena posisi yang diduduki, bukan karena karakteristik pribadinya.
2. Wewenang tersebut di terima oleh bawahan. Individu pada posisi wewenang yang sah melaksanakan wewenang dan dipatuhi bawahan karena dia memiliki hak yang sah.
3. Wewenang digunakan secara vertikal. Wewenang mengalir dari atas ke bawah mengikuti hierarki organisasi.
sumber
Selasa, 05 April 2011
ORGANISASI & METODE
Bahasan I
1. Pengertian Organisasi & Metode
Dapat diartikan dalam dua suku kata yakni :
Wadah : sekelompok manusia untuk saling bekerjasama
Proses : pengelompokan manusia dalam suatu kerja sama yang efisien
Pengertian Organisasi
-Organisasi menurut Stoner
-Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
-Organisasi menurut James D. Mooney
-Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
-Organisasi Menurut Chester I. Bernard
-Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
Metode adalah suatu tata kerja yang dapat mencapai tujuan secara efisien.
Organisasi & Metode adalah rangkaian proses kegiatan yang harus dilakukan untuk meningkatkan kegunaan segala sumber dan faktor yang menentukan bagi berhasilnya proses manajemen terutama dengan memperhatikan fungsi dan dinamika organisasi atau birokrasi dalam rangka mencapai tujuan yang sah ditetapkan. Sumber
2. Teori Organisasi
- Teori Organisasi Klasik
Adalah berisi konsep-konsep tentang organisasi mulai tahun 1800 (abad 19). Secara umum digambarkan oleh para teoritisi klasik sebagai sangat desentralisasi dan tugas-tugasnya terspesialisasi, serta memberikan petunjuk mekanistik structural yang kaku tidak mengandung kreativitas.
- Teori Organisasi Neo Klasik
Adalah menekankan pentingnya aspek psikologis dan sosial karyawan dalam manajemen sebagai individu maupun sebagai bagian kelompok kerjanya.
- Teori Organisasi Modern
1. Teori klasik memusatkan pandangannya pada analisa dan
deskripsi organisasi, sasaran organisasi dibagi menjadi bagian bagian yang lebih kecil sesuai hakikat pekerjaannya.
2. Teori Modern menekankan pada perpaduan dan perancangan,menyediakan pemenuhan suatu kebutuhan yang menyeluruh.
3. Ilmu pengetahuan klasik telah membicarakan konsep koordinasi,
skalar dan vertikal.
3. Organisasi Informal
Adalah organisasi sekelompok orang yang telibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari.
1. Pengertian Organisasi & Metode
Dapat diartikan dalam dua suku kata yakni :
Wadah : sekelompok manusia untuk saling bekerjasama
Proses : pengelompokan manusia dalam suatu kerja sama yang efisien
Pengertian Organisasi
-Organisasi menurut Stoner
-Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
-Organisasi menurut James D. Mooney
-Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
-Organisasi Menurut Chester I. Bernard
-Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
Metode adalah suatu tata kerja yang dapat mencapai tujuan secara efisien.
Organisasi & Metode adalah rangkaian proses kegiatan yang harus dilakukan untuk meningkatkan kegunaan segala sumber dan faktor yang menentukan bagi berhasilnya proses manajemen terutama dengan memperhatikan fungsi dan dinamika organisasi atau birokrasi dalam rangka mencapai tujuan yang sah ditetapkan. Sumber
2. Teori Organisasi
- Teori Organisasi Klasik
Adalah berisi konsep-konsep tentang organisasi mulai tahun 1800 (abad 19). Secara umum digambarkan oleh para teoritisi klasik sebagai sangat desentralisasi dan tugas-tugasnya terspesialisasi, serta memberikan petunjuk mekanistik structural yang kaku tidak mengandung kreativitas.
- Teori Organisasi Neo Klasik
Adalah menekankan pentingnya aspek psikologis dan sosial karyawan dalam manajemen sebagai individu maupun sebagai bagian kelompok kerjanya.
- Teori Organisasi Modern
1. Teori klasik memusatkan pandangannya pada analisa dan
deskripsi organisasi, sasaran organisasi dibagi menjadi bagian bagian yang lebih kecil sesuai hakikat pekerjaannya.
2. Teori Modern menekankan pada perpaduan dan perancangan,menyediakan pemenuhan suatu kebutuhan yang menyeluruh.
3. Ilmu pengetahuan klasik telah membicarakan konsep koordinasi,
skalar dan vertikal.
3. Organisasi Informal
Adalah organisasi sekelompok orang yang telibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari.
4. Organisasi Formal
Adalah adalah sekelompok orang yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang rasional.
5. Sruktur atau skema organisasi
Langganan:
Postingan (Atom)


