1. Prinsip Kliring
Kliring adalah
sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara
kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses
perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia
atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu.
Kliring antarbank adalah
pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang
hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank
Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan.
Sedangkan bunga bank dapat diartikan
sebagai batas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip
konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.bunga juga
dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki
simpanan ) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang
memperoleh pinjaman ).
2. System pada Check
dan Struktur Kode MIRC
3. Sistem Kliring elektronik di Indonesia
Merupakan pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota
debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan elektronik antar peserta (bank)
kliring baik atas nama peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta yang
perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Jadi, jika ada peserta (bank)
kliring yang mengalami kalah kliring itu artinya bank tersebut mendapat banyak
kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yang tak
sebanding dengan hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja kliring.
Sistem kliring yang dilaksanakan BI
saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring
Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun
kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu
ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem
Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring
lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan
warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring
didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
4. Bank Indonsia Real
Time Gross Settlement (BI-RTGS)
Untuk mendukung
efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan
industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk
mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien,
akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu
cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross
Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000
di Jakarta.
Tujuan RTGS:
1. Memberikan pelayanan sistem transfer dana
antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan
efisien
2. Memberikan kepastian pembayaran
3. Memperlancar aliran pembayaran (payment
flows)
4. Mengurangi resiko settlement baik bagi
peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
5. Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana
(management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro
6. Memberikan informasi yang mendukung
kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
7. Meningkatkan efisiensi pasar uang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar