Jumat, 26 April 2013

4. Jasa-Jasa Bank (Fee Base Income)


Inkasso
Adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke-3 berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

Jasa dari Inkasso ini terbagi 2 macam, yakni :
1.* Jenis Warkat Inkaso Tanpa Lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
 * Warkat Inkaso Lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.

2. Jenis Inkasso
a. Inkasso Keluar, suatu warkat dalam kegiatan untuk menagih yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk, suatu warkat dalam kegiatan yang diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke-3.

Transfer
Suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang ditunjuk sebagai penerima transfer, baik itu transfer uang keluar atau uang masuk yang akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
1. Transfer Keluar
Salah satu pengiriman uang keluar dengan media transfer secara tertulis.
Pembatalan Transfer keluar :
Jika terjadi pembatalan transfer, dapat dilakukan bila dengan transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa stop payment kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

2. Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk : Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang
pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

3. Safe Deposit Box
Merupakan jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.

Keuntungannya, yakni :
* Aman
*  Fleksibel
* Mudah

Hal-hal yang perlu diperhatikan :
1. Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang jaminan kunci dan denda keterlambatan pembayaran sewa.
2. Tidak menyimpan barang-barang yang dilarang dalam Safe Deposit Box.
3. Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.
4. Memperlihatkan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.
5. Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang jaminan kunci akan digunakan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.
6. Memiliki daftar isi dari Safe Deposit Box dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk referensi.
7. Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya.

Bank tidak bertanggung jawab atas :
1. Perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan merupakan kesalahan bank.
2. Kerusakan barang akibat force majeur sepertigempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan sebagainya.

Barang yang tidak boleh atau sebaiknya tidak disimpan dalam Safe Deposit Box antara lain:
1. Senjata api / bahan peledak.
2. Segala macam barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak Safe Deposit Box yang bersangkutan dan tempat sekitarnya.
3. Barang-barang yang sangat diperlukan saat keadaan darurat seperti surat kuasa, catatan kesehatan dan petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk bila penyewa meninggal dunia (wasiat).
4. Barang lainnya yang dilarang oleh bank atau ketentuan yang berlaku.

Letter Of Credit
Atau Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak Letter Credit dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi Letter Credit terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. Jenis dan Manfaat Letter of Credit Isi dari perjanjian Letter Credit mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, Letter Credit dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
* Letter Credit Impor adalah Letter Credit yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* Letter Credit Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah Letter Credit yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
* Sight Letter Credit adalah Letter Credit yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance Letter Credit adalah Letter Credit yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
* Revocable Letter Credit adalah Letter Credit yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). Letter Credit jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable Letter Credit adalah Letter Credit yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu Letter Credit tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
* Transferable Letter Credit adalah Letter Credit yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
* Untransferable Letter Credit adalah Letter Credit yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
* General/Negotiating/Non-Restricted Letter Credit adalah Letter Credit yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight Letter Credit adalah Letter Credit yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
* Standby Letter Credit adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight Letter Credit untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause Letter Credit adalah Letter Credit yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. Letter Credit ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
*  Clean Letter Credit adalah Letter Credit yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee
based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih
loyal kepada bank.

Travellers Cheque
1) Travellers Cheque adalah cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut. Cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan Non Bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri

2) Keuntungan Travellers Cheque
a. Memberikan kemudahan berbelanja
b. Mengurngi resiko kehilangan uang
c. Memberikan rasa percaya diri
d. Masa berlakunya tidak terbatas
e. Lebih aman daripada uang tunai, karena pada saat pencairan, pemilik Travellers Cheque harus melakukan tanda tangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tanda tangan yang pertama pada saat pembelian Travellers Cheque tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan atau rusak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar