Tingkat Kesehatan Bank merupakan hasil penilaian
kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja
suatu Bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas aset, manajemen,
rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar.
1. Penilaian Capital
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif
faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
1) kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku;
2) komposisi permodalan;
3) trend ke depan/proyeksi KPMM;
4) aktiva produktif yang diklasifikasikan
dibandingkan dengan modal Bank;
5) kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan
modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan);
6) rencana permodalan Bank untuk mendukung
pertumbuhan usaha;
7) akses kepada sumber permodalan dan kinerja
keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
2. Penilaian Asset
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif
faktor kualitas asset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
1) aktiva produktif yang diklasifikasikan
dibandingkan dengan total aktiva produktif;
2) debitur inti kredit di luar pihak terkait
dibandingkan dengan total kredit;
3) perkembangan aktiva produktif bermasalah/non performing
asset dibandingkan dengan aktiva produktif;
4) tingkat kecukupan pembentukan penyisihan
penghapusan aktiva produktif (PPAP);
5) kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva
produktif;
6) sistem kaji ulang (review) internal terhadap
aktiva produktif;
7) dokumentasi aktiva produktif dan kinerja
penanganan aktiva produktif bermasalah.
3. Penilaian Manajemen
Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain
dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1) manajemen umum;
2) penerapan sistem manajemen risiko; dan
3) kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku
serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
4. Penilaian Earning
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif
faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut :
1) Return on Assets (ROA);
2) Return on Equity (ROE);
3) Net Interest Margin (NIM);
4) Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan
Operasional (BOPO);
5) Perkembangan laba operasional;
6) Komposisi portofolio aktiva produktif dan
diversifikasi pendapatan;
7) Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan
pendapatan dan biaya dan Prospek laba operasional.
5. Penilaian Liquidity
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif
faktor likuiditas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
1) aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan
dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan;
2) 1-month maturity mismatch ratio;
3) Loan to Deposit Ratio (LDR);
4) proyeksi cash flow 3 bulan mendatang;
5) ketergantungan pada dana antar bank dan deposan
inti;
6) kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and
liabilities management/ALMA);
7) kemampuan Bank untuk memperoleh akses kepada
pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya dan stabilitas
dana pihak ketiga (DPK).
6. Penilaian Sensitivity
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif
faktor sensitivitas terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1) Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover
fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat
fluktuasi (adverse movement) suku bunga;
2) Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover
fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat
fluktuasi (adverse movement) nilai tukar; dan
3) Kecukupan penerapan sistem manajemen risiko
pasar.
Kesehatan atau kondisi keuangan dan non keuangan
Bank merupakan kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola
(manajemen) Bank, masyarakat pengguna jasa Bank, Bank Indonesia selaku otoritas
pengawasan Bank, dan pihak lainnya. Kondisi Bank tersebut dapat digunakan oleh
pihak-pihak tersebut untuk mengevaluasi kinerja Bank dalam menerapkan prinsip
kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko.
Perkembangan industri perbankan, terutama produk dan jasa yang semakin kompleks
dan beragam akan meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi Bank. Perubahan
eksposur risiko Bank dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil
risiko Bank yang selanjutnya berakibat pada kondisi Bank secara keseluruhan.
Perkembangan metodologi penilaian kondisi Bank
senantiasa bersifat dinamis sehingga sistem penilaian tingkat kesehatan Bank
harus diatur kembali agar lebih mencerminkan kondisi Bank saat ini dan di waktu
yang akan datang. Pengaturan kembali tersebut antara lain meliputi
penyempurnaan pendekatan penilaian (kualitatif dan kuantitatif) dan penambahan
faktor penilaian.
Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank
tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi
usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia, antara lain
digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan Bank.
Agar pada waktu yang ditetapkan Bank dapat menerapkan sistem penilaian tingkat
kesehatan Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini, maka
perbankan perlu melakukan langkah-langkah persiapan dalam menerapkan sistem
tersebut.