Jumat, 26 April 2013
4. Jasa-Jasa Bank (Fee Base Income)
Inkasso
Adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke-3 berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Jasa dari Inkasso ini terbagi 2 macam, yakni :
1.* Jenis Warkat Inkaso Tanpa Lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
* Warkat Inkaso Lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. Jenis Inkasso
a. Inkasso Keluar, suatu warkat dalam kegiatan untuk menagih yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk, suatu warkat dalam kegiatan yang diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke-3.
Transfer
Suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang ditunjuk sebagai penerima transfer, baik itu transfer uang keluar atau uang masuk yang akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
1. Transfer Keluar
Salah satu pengiriman uang keluar dengan media transfer secara tertulis.
Pembatalan Transfer keluar :
Jika terjadi pembatalan transfer, dapat dilakukan bila dengan transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa stop payment kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
2. Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk : Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang
pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
3. Safe Deposit Box
Merupakan jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Keuntungannya, yakni :
* Aman
* Fleksibel
* Mudah
Hal-hal yang perlu diperhatikan :
1. Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang jaminan kunci dan denda keterlambatan pembayaran sewa.
2. Tidak menyimpan barang-barang yang dilarang dalam Safe Deposit Box.
3. Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.
4. Memperlihatkan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.
5. Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang jaminan kunci akan digunakan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.
6. Memiliki daftar isi dari Safe Deposit Box dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk referensi.
7. Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya.
Bank tidak bertanggung jawab atas :
1. Perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan merupakan kesalahan bank.
2. Kerusakan barang akibat force majeur sepertigempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan sebagainya.
Barang yang tidak boleh atau sebaiknya tidak disimpan dalam Safe Deposit Box antara lain:
1. Senjata api / bahan peledak.
2. Segala macam barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak Safe Deposit Box yang bersangkutan dan tempat sekitarnya.
3. Barang-barang yang sangat diperlukan saat keadaan darurat seperti surat kuasa, catatan kesehatan dan petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk bila penyewa meninggal dunia (wasiat).
4. Barang lainnya yang dilarang oleh bank atau ketentuan yang berlaku.
Letter Of Credit
Atau Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak Letter Credit dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi Letter Credit terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. Jenis dan Manfaat Letter of Credit Isi dari perjanjian Letter Credit mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, Letter Credit dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
* Letter Credit Impor adalah Letter Credit yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* Letter Credit Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah Letter Credit yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
* Sight Letter Credit adalah Letter Credit yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance Letter Credit adalah Letter Credit yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
* Revocable Letter Credit adalah Letter Credit yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). Letter Credit jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable Letter Credit adalah Letter Credit yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu Letter Credit tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
* Transferable Letter Credit adalah Letter Credit yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
* Untransferable Letter Credit adalah Letter Credit yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
* General/Negotiating/Non-Restricted Letter Credit adalah Letter Credit yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight Letter Credit adalah Letter Credit yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
* Standby Letter Credit adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight Letter Credit untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause Letter Credit adalah Letter Credit yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. Letter Credit ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
* Clean Letter Credit adalah Letter Credit yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee
based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih
loyal kepada bank.
Travellers Cheque
1) Travellers Cheque adalah cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut. Cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan Non Bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri
2) Keuntungan Travellers Cheque
a. Memberikan kemudahan berbelanja
b. Mengurngi resiko kehilangan uang
c. Memberikan rasa percaya diri
d. Masa berlakunya tidak terbatas
e. Lebih aman daripada uang tunai, karena pada saat pencairan, pemilik Travellers Cheque harus melakukan tanda tangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tanda tangan yang pertama pada saat pembelian Travellers Cheque tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan atau rusak.
3. Manajemen Aktiva dan Pasiva Bank
Manajemen Sumber Dana
Adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya.
Sumber dana bank secara garis besarnya dapat di peroleh dari:
1. Bank itu sendiri
2. Masyarakat luas
3. Dan lembaga lainnya
Jenis Sumber Dana
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Merupakan modal setor dari para pemegang saham yaitu dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1. Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru.
2. Cadangan laba merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan.
3. Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
2. Dana yang bersumber dari masyarakat luas
Merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening), yakni:
1. Simpanan giro
2. Simpanan tabungan
3. Simpanan deposito.
3. Dana yang bersumber dari lembaga lain
Merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.
Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4. Surat berharga pasar uang (SBPU).
Manajemen Penggunaan Dana
Dana yang diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu dialokasikan dengan tepat, dimana alokasi aktiva tersebut merupakan pendistribusian dana investasi yang didasarkan pada fungsi dan kegunaan diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas, saham, investasi pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi aktiva akan berdampak baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan konsep sentral dalam perencanaan keuangan bagi manajemen investasi bisnis perbankan, kebijakan alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas, tetapi tidak mengabaikan tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh dialokasikan ke dalam cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi dalam perbandingan yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan.
Jenis-Jenis Cadangan Bank:
A. Cadangan Primer (Primary Reserve)
Primary reserve diperlukan untuk memenuhi permintaan efektif dari para nasabah yang muncul secara tiba-tiba. Bahasa teknis perbankan dalam mewujudkan primary reserve ini adalah alat-alat yang dikuasai dan tercermin pada pos-pos aktiva, berupa : saldo kas dan saldo rekening pada Bank Indonesia. Cadangan primer merupakan garis pertahanan pertama sebuah bank jika para deposan menarik dana mereka.
B. Cadangan Sekunder
Cadangan sekunder digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya kurang dari satu tahun yang sekaligus dimanfaatkan untuk mencari laba. Cadangan sekunder merupakan pinjaman dan sekuritas yang dapat dikonversikan ke dalam uang tunai tanpa kerugian yang serius. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, dan Surat Dagang adalah beberapa instrumen yang termasuk dalam cadangan sekunder. Cadangan sekunder tidak semata-mata sebagai penyangga cadangan utama, tetapi juga sebagai dana yang lincah bergerak dan ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dengan sifat-sifat yang tetap curre
4. Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
5. Investasi Jangka PanjangDi bidang perekonomian, kata investasi sudah lazim di pergunakan dansering diartikan sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari untung. Dalam kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, kata investasi diartikan lebih jelas, yaitu penanaman uang atau modal di suatu proyek atau perusahaan dengan tujuan untuk mencari untung di masa yang akan datang (Salim, 1991).
Di Indonesia, topik investasi sudah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No. 13) Investasi adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil investasi (seperti bunga, royalti, deviden, dan uang sewa), untuk apresiasi nilai investasi atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan.
Langganan:
Postingan (Atom)