BAB
IV
POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012
2012
Sekitar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
SOFTSKILL
Dosen Bp. Sri Waluyo
Dosen Bp. Sri Waluyo
Nama : Binsar Wilman Tua
Npm : 31110417
Kelas : 2 DB 23
Npm : 31110417
Kelas : 2 DB 23
1.0.
Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Kata
Politik secara berasal dari bahasa Yunani yaitu Politeia, yang akar katanya
adalah polis, berarti kesatuan masyarakatyang berdiri sendiri, yaitu negara.
Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang
menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara).
Dalam bahasa Indonesia, Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu
politik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan
(policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan,
jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan
politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat
menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang
dikehendaki. Policy merupakan cara
pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.Politics dan policy
mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah
bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari
sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan
keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk
melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies)
yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang
ada.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan
tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan
kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan,
pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy),
dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah
yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok
untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik.
Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum dan keputusan
yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
d. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan
keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih
tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai (value) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan
penting, ia harus dibagi secara adil.
1.0. Tokoh dan pemikir
ilmu politik
Mancanegara
Tokoh
tokoh pemikir Ilmu Politik dari kalangan teoris klasik, modern maupun
kontempoter antara lain adalah: Aristoteles, Adam Smith, Cicero, Friedrich
Engels, Immanuel Kant, John Locke, Karl Marx, Lenin, Martin Luther, Max Weber,
Nicolo Machiavelli, Rousseau, Samuel P Huntington, Thomas Hobbes, Antonio
Gramsci, Harold Crouch, Douglas E Ramage.
Indonesia
Beberapa tokoh pemikir dan penulis materi Ilmu Politik dan Hubungan
Internasional dari Indonesia adalah: Miriam Budiharjo, Salim Said dan Ramlan
Surbakti.
Pengertian Strategi
Kata Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia
berarti sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang
biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831)
berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan
dari politik.
Secara umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan
kemenangan atau pencapaian tujuan. Jadi, strategi tidak hanya menjadi monopoli
para jendral atau bidang militer, tetapi juga telah meluas ke segala bidang
kehidupan negara.
BAB
II
2.0.
Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional merupakan sebagai kebijakan umum
dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta
kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
2.1.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional
yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional.
1. Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke
militer sehingga ada tiga pengertian strategi :
a. Strategi militer yang sering disebut sebagai
strategi murni yaitu penggunaan kekauatan militer untuk tujuan perang militer
b. Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu
strategi yang mencakup strategi militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha
dalam pencapaian tujuan perang
c. Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup
strategi besar dan di orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan
pembangunan dan kesejahteraan bangsa
2. Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam
bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar
Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam
garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan
terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan
rakyat yang berkeadilan.
3. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi
dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan
pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan. Pemikiran strategis adalah
kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan
lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional,
umumnya dilakukan Telah Strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan
strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai
kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap
berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran
alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuanh yang dimiliki dan
pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan
strategi.
4. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal
penting, di antaranya adalah :
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih
baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan
mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat,
dan menggunakan teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan
kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara
utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin
Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan
ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan
sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan,
sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan
ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat
bersifat temporer dan kontemporer
5. Dalam ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur utama
sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut :
Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai
hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan
dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa
Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan
untuk menentukan sistem nilai dan arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan
sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara
Pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa
berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan
ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara
Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai
berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil
kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan. Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem
keamanan nasional tersusun atas empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat
(TKM), tata politik nasional (TPN), tata administrasi negara (TAN), dan tata
laksana pemerintahan (TLP). TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer setting),
sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem
keamanan nasional.
Secara proses, sistem keamanan nasional berpusat
pada suatu rangkaian tata pengambilan keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi
pada tatanan dalam (TAN dan TLP). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses
arus masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan
kepentingan rakyat dapat berasal dari rakyat (individu/ormas), parpol, kelompok
penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Rangkaian kegiatan dalam TPKB
menghasilkan berbagai keputusan yang tehimpun dalam proses arus keluar berupa
berbagai kebijakan yang dituangkan ke dalam berbagai bentuk peraturan
perundngan sesuai dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijakan serta
instansi atau pejabat yang mengeluarkan, selanjutnya di salurkan ke TPN dan
TKM.
6. Mekanisme penyususunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR.
Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara
lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif, seperti Dewan
Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional,dll.
Selanjutnya proses penyusunan politik dan strategi
nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN, kemudian
menyusun program kabinet dan memilih para menteri yang akan melaksanakan
program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi
yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik
nasional ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi nasional
dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen
sesuai dengan bidangnya atas petunjuk presiden.
Di tingkat infrastruktur, penyusunan politik dan
strategi nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai oleh rakyat Indonesia
dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang hukum, politik,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik
nasional, maka penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah untuk
melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan apa
yang menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran sektoralnya. Peranan
masyarakat dalam turut mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang
telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris
sangat besar.
7. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai salah
satu wujud politik dan strategi nasional, telah memberikan dua bentuk otonomi
kepada dua daerah, yaitu otonomi luas kepada daerah kabupaten/kota, dan otonomi
terbatas kepada daerah provinsi. Sebagai konsekuensinya, maka kewenangan pemerintah
pusat dibatasi. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 secara legal formal
menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
8. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 bahwa
perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
fiskal mengandung pengertian bahwa kepada daerah diberikan kewenangan untuk
memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan perimbangan keuangan antara
pusat dan daerah. Kebijakan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah
dilakukan dengan mengikuti pembagian kewenangan atau money follows function.
Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu diberikan
pengaturan sedemikian rupa sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi
tanggung jawab daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan
pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan.
Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi
dilakukan atas beban APBD; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelaksanaan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN; pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban
anggaran tingkat pemerintahan yang menugaskan.
2.2. Sertifikasi Politik Nasional
Sertifikasi politik (kebijakan) nasional dalam
Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
1). Tingkat kebijakan puncak meliputi Kebijakan
tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang
Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan
idaman nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. kebijakan
tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN
ketapan MPR.
2). Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut
kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945,
tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga menackup kewenangan presiden sebagai kepala negara.
b. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat
kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh
nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1). Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya
terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal
5 ayat (1) ).
2). Peraturan pemerintah untuk mengatur
pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
3). Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi
kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya
berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
4). Dalam keadaan tertentu dapat pula
dikeluarkan Maklumat Presiden.
c. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap
suatu bidang utama (major area) pemerintahan.
d. Tingkat Penentuan KebijakanTeknis
Kebijakan teknis merupakan penggarisan dalam
satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
e. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di
Daerah
1). Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya
sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridikasinya masing-masing.
2). Kepala Daerah berwenang mengeluarkan
kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Politik dan strategi nasional Indonesia dilaksanakan di segala bidang, maka hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia. Selain itu, pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah tertulis dalam pembahasan Bab II.
Politik dan strategi nasional Indonesia dilaksanakan di segala bidang, maka hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia. Selain itu, pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah tertulis dalam pembahasan Bab II.
SARAN
Adapun saran yang dapat kami berikan adalah:
1. Pemerintah sebaiknya meningkatkan sistem politik dan strategi nasional Indonesia agar bangsa ini dapat menjadi lebih baik lagi;
2. Sebaiknya pemerintah melakukan tindakan tegas kepada para pelaku KKN agar politik dan strategi nasional Indonesia dapat berjalan dengan baik, karena pemerintahan harus bersih dari KKN agar dapat mencapai tujuan nasional;
3. Pemerintah sebaiknya meningkatkan perhatian di sektor kesehatan dan kesejahteraan sosial karena sampai saat ini bamnyak penduduk Indonesia yang tidak sejahtera hidupnya;
4. Pemerintah sebaiknya memeratakan pembangunan daerah agar pembangunan yang merata dapat terwujud.
Adapun saran yang dapat kami berikan adalah:
1. Pemerintah sebaiknya meningkatkan sistem politik dan strategi nasional Indonesia agar bangsa ini dapat menjadi lebih baik lagi;
2. Sebaiknya pemerintah melakukan tindakan tegas kepada para pelaku KKN agar politik dan strategi nasional Indonesia dapat berjalan dengan baik, karena pemerintahan harus bersih dari KKN agar dapat mencapai tujuan nasional;
3. Pemerintah sebaiknya meningkatkan perhatian di sektor kesehatan dan kesejahteraan sosial karena sampai saat ini bamnyak penduduk Indonesia yang tidak sejahtera hidupnya;
4. Pemerintah sebaiknya memeratakan pembangunan daerah agar pembangunan yang merata dapat terwujud.